DPLK mahluk si pengurang pajak



DPLK mahluk  si pengurang pajak
DPLK adalah sebuah singkatan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan , DPLK adalah sebuah produk hasil dari kebijakan pemerintah untuk membantu agar jika nanti seorang karyawan pensiun dia mendapatkan dana pensiun selain yang sudah diberikan sama perusahaan atau yang disebut pesangon.
Mungkin kita jika mendapatkan slip gaji ketika gajian akan melihat ada BPJS pensiun yang besarnya adalah 1% dari penghasilan kita, dan sebenarnya ada juga kewajiban dari perusahaan yang harus dibayarkan sebesar 2% dari yang kita bayar, jadi jika kita nabung 100 ribu maka perusahaan akan menambah 200 ribu jadi total tabungan perbulan kita adalah 300 ribu, tabungan inilah yang nanti akan kita nikmati sewaktu pensiun, dan ini juga sebagai pengurang pajak setiap bulannya, contoh .
Jika seseorang mendapatkan gaji dan sudah kena rate pajak sebesar 15% , maka sebelum dipotong pajak total penghasilan kena pajak akan ditambahkan dengan iuran pensiun itu tadi selama setahun. Tetapi karena pemotongnya hanya 1% dari penghasilan terkadang tidak terasa bahwa pajak kita berkurang.
Bagi orang yang sudah melek dengan keuangan maka selalu mencari cara apakah masih bisa pajak diturunkan dengan tidak melanggar peraturan?, bagaimana caranya?
Salah satu caranya yaotu dengan Iuran DPLK atau dana pensiun lembaga keuangan, siapa mereka? DPLK adalah sebuah kewajiban lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia untuk menampung dana pensiun para karyawan , mengelola dana itu sesuai dengan perintah si penabung dan melaporkan secara berkala kepada si penabung, baik keuntungan pengembangan usaha maupun total uang yang ada. Perusahaan yang aktif juga berkewajiban memfasilitasi jika ada karyawan yang maul kit, tapi ada juga perusahaan yang sudah membuat system DPLK masing masing karyawannya,
Intinya adalah menabung untuk masa pensiun, tetapi sebenarnya manfaat yang bisa diterima oleh karyawannya adalah menjadi pemotong pajak setiap bulannya,  ditempat saya bekerja meskipun kecil tapi hal ini difasilitasi siapa yang akan menabung DPLK, berapa jumlah perbulannya dipotong langsung dari gaji dan menjadi pengurang pajak. Cara menerangkannya sederhana, contoh nongkret
jika rate pajak anda sudah 15%  dan anda menyimpan salam setahun sebanyak 6 juta (per bulan 500 ribu) maka berapa manfaatnya?
Jika tidak dimasukan dana DPLK maka 6.000.000 akan dimasukan kedalam pendapatan kena pajak dengan pajak  15% = 900.000 rupiah
Jika dimasukan  kedalam dana DPLK maka anda tidak dipotong pajak untuk penghasilan 6.000.000 itu, dan akan dipotong nanti jika anda mengambilnya sebesar 5% saja, dan itu pu nanti, setelah dana di investasikan sesuai dengan yang kita pilih, berarti sudah save 900.000 atau aktualnya 600.000 setelah dipotong pajak nanti, itu jika 6 juta yang kita simpan, bagaimana jika kita simpan sebanyak 20 juta setiap tahunnya? Silahkan anda hitung sendiri.
Menabung adalah salah satu I’tikad yang baik dan untuk menghargai kita sendiri bahwa kita bisa memanage keuangan dengan tidak dimasukan dalam golongan tidak dikuras habis. Dan tentunya menabung secara lebih smart dan menghasilkan

Salam.
saeful
Penulis adalah anggota Komitkabe cikarang yang bekerja di sebuah perusahaan PMA




EmoticonEmoticon