Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Wow! Pencurian Pulsa Rugikan Masyarakat Lebih dari Rp 1 T

Wow! Pencurian Pulsa Rugikan Masyarakat Lebih dari Rp 1 T

Jakarta - Panja Mafia Pulsa Komisi I DPR mengungkap fakta mengejutkan. Pencurian pulsa yang terjadi di masyarakat ditaksir melebihi Rp 1 triliun.

"Berdasar RDPU sebelumnya kerugian masyarakat akibat pencurian pulsa ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun," ujar Ketua Panja Mafia Pulsa Komisi I DPR, Tantowi Yahya.

Hal ini disampaikan Tantowi saat membuka rapat dengan Kabareskrim dan Jampidum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Politikus Golkar itu menyatakan, sistem telekomunikasi telah dimanipulasi dan memanfaatkan masyarakat sebagai 'ATM' untuk disedot pulsanya.

"Masyarakat menjadi 'ATM' yang disedot terus menerus," keluh Tantowi.

Selain itu, aturan mengenai telekomunikasi juga banyak dilanggar. Content Provider (CP) harusnya tak bisa berhubungan langsung dengan pengguna ponsel.

"Content Provider pada kenyataannya bebas berhubungan dengan pemilik nomor," beber pria yang disebut-sebut bakal maju dalam Pilgub DKI 2012 ini.

Selain itu, lembaga regulasi telekomunikasi juga tidak bekerja optimal. "Lembaga ini mengamanatkan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang telah lalai melakukan fungsi-fungsinya karena praktik ini harusnya bisa dicegah lebih awal," kritiknya.

Tantowi pun meminta polisi mengambil tindakan tegas. "Karena itu kita agendakan rapat untuk meminta penjelasan Kabareskrim dan Jampidum,"tandasnya.

(van/lrn)


View the original article here

Bareskrim Polri Periksa Puluhan Saksi Pencurian Pulsa

Bareskrim Polri Periksa Puluhan Saksi Pencurian Pulsa

Jakarta - Bareskrim Mabes Polri mulai memeriksa saksi-saksi seputar kejahatan pencurian pulsa. Ada puluhan saksi diperiksa, namun belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

Pemeriksaan saksi ini sebagai kelanjutan atas hasil penyidikan, di mana Bareskrim menduga SMS Premium dan premium call melanggar hukum.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Kabareskrim Polri, dapat disimpulkan diduga telah terjadi pelanggaran hukum pada penyelenggaraan SMS premium dan premium call. Polri pun melakukan penyidikan," tutur Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman.

Hal ini disampaikan Sutarman dalam rapat Panja Mafia Pulsa DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Ia membeberkan saksi yang akan dan telah diperiksa. Dari kalangan masyarakat, operator, content provider (CP) hingga ahli IT.

"Saksi yang diperiksa sebanyak 17 orang terlapor, 3 saksi teman pelapor, dan saksi dari media 1 elektronik, dari CP 1 orang, dari operator saya mintan 7 orang. Kemudian mungkin kami akan minta dari BRTI. Kita juga meminta keterangan saksi ahli yaitu berarti peneliti sosial, saksi dari kementerian, badan perlindungan konsumen dan ahli IT dari ITB dan UI," beber Sutarman.

Bareskrim juga mempunyai 1 unit cybercrime yang dapat patroli kejahatan di dunia maya untuk membantu penuntasan kasus ini. Kalau sudah pada tahap penetapan tersangka nantinya akan dijerat dengan berbagai pasal.

"UU Transaksi Elektronik, UU Telekomunikasi, UU Perlindungan Konsumen, peraturan Kominfo tentang penyelenggara pesan premium, dan UU yang dapat menghukum dan menjerat pelaku," papar Sutarman.

Meski hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kami belum menetapkan tersangka. Kami baru mengumpulkan barang bukti dan saksi. Dan kami terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Kalau memang memenuhi unsur pidana kita akan tahan," tandasnya.

(van/lrn)


View the original article here

Kabareskrim Beberkan Modus Pencurian Pulsa ke DPR

Kabareskrim Beberkan Modus Pencurian Pulsa ke DPR

Jakarta - Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengungkap modus pencurian pulsa ke depan Panja Mafia Pulsa DPR. Apa saja modusnya?

Menurut Sutarman, pencurian pulsa menyangkut beberapa pihak terkait yakni, pengguna, content provider, operator dan media yang digunakan untuk beriklan. Pencurian bisa dilakukan perorangan atau berkelompok.

"Banyak modusnya, seperti kalau anda ingin perkasa ketik 'reg perkasa' kirim ke nomor sekian-sekian. Kemudian juga ringtone, sebelum ringtone itu bunyi, apabila ingin seperti ini ketik bintang," papar Sutarman dalam rapat dengan Panja Mafia Pulsa DPR di Gedung DPR, senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Sutarman sendiri pernah menjadi korban pencurian pulsa. Ia mengaku pernah mendapat ringtone dangdut, tanpa memesan.

"Saya pernah dihubungi kok ringtone saya dangdutan, padahal saya cek sendiri saya tidak pernah mendaftar. Dan itu kalau sebulan tidak di unreg akan terus diperpanjang," keluhnya.

Menurutnya, masyarakat tidak akan menyadari pencurian pulsa. Sementara pulsanya terus terpotong.

"Walaupun sebulan hanya Rp 6000 tapi kalau yang langganan 10 juta, itu banyak sekali. Itu baru ringtone, belum yang ingin mendapatkan jodoh," ujar Sutarman.

Polisi sampai saat ini sedang menyelidiki dari laporan masyarakat. Ia meminta masyarakat melapor kepada polisi kalau menyadari kecurian pulsa.

"Penyidik start-nya dari laporan masyarakat. Namun masyarakat tidak banyak yang melaporkan. Jadi banyak sekali modus operandi yang dilakukan mereka. Mudah-mudahan empat orang yang melapor akan menyelamatkan jutaan masyarakat. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti," tandasnya.

(van/lrn)


View the original article here

Kategori

Kategori