Bareskrim Polri Periksa Puluhan Saksi Pencurian Pulsa

Jakarta - Bareskrim Mabes Polri mulai memeriksa saksi-saksi seputar kejahatan pencurian pulsa. Ada puluhan saksi diperiksa, namun belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

Pemeriksaan saksi ini sebagai kelanjutan atas hasil penyidikan, di mana Bareskrim menduga SMS Premium dan premium call melanggar hukum.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Kabareskrim Polri, dapat disimpulkan diduga telah terjadi pelanggaran hukum pada penyelenggaraan SMS premium dan premium call. Polri pun melakukan penyidikan," tutur Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman.

Hal ini disampaikan Sutarman dalam rapat Panja Mafia Pulsa DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Ia membeberkan saksi yang akan dan telah diperiksa. Dari kalangan masyarakat, operator, content provider (CP) hingga ahli IT.

"Saksi yang diperiksa sebanyak 17 orang terlapor, 3 saksi teman pelapor, dan saksi dari media 1 elektronik, dari CP 1 orang, dari operator saya mintan 7 orang. Kemudian mungkin kami akan minta dari BRTI. Kita juga meminta keterangan saksi ahli yaitu berarti peneliti sosial, saksi dari kementerian, badan perlindungan konsumen dan ahli IT dari ITB dan UI," beber Sutarman.

Bareskrim juga mempunyai 1 unit cybercrime yang dapat patroli kejahatan di dunia maya untuk membantu penuntasan kasus ini. Kalau sudah pada tahap penetapan tersangka nantinya akan dijerat dengan berbagai pasal.

"UU Transaksi Elektronik, UU Telekomunikasi, UU Perlindungan Konsumen, peraturan Kominfo tentang penyelenggara pesan premium, dan UU yang dapat menghukum dan menjerat pelaku," papar Sutarman.

Meski hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kami belum menetapkan tersangka. Kami baru mengumpulkan barang bukti dan saksi. Dan kami terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Kalau memang memenuhi unsur pidana kita akan tahan," tandasnya.

(van/lrn)


View the original article here


EmoticonEmoticon