Jakarta - Sikap Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin, dalam rapat kerja dengan Kemenkum HAM malam tadi bakal menjadi serangan balik untuk DPR. Tidak hanya itu, Partai Golkar, tempat Azis bernaung, juga tidak luput dari getahnya.
"Apa yang dilakukan Aziz itu melecehkan Partai Golkar dan lembaga DPR," tegas peneliti ICW, Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (8/12/2011).
Febri mempertanyakan balik maksud di balik sikap emosional Azis, terutama terhadap Wamenkum HAM, Denny Indrayana. Kesan yang muncul di publik, lanjut Febri, adalah aksi balas dendam.
"Apalagi kebijakan pengetatan remisi yang dipersoalkan itu korbannya adalah kader partai Golkar," lanjutnya.
Tidak sepantasnya, sikap Azis ditunjukan dalam rapat resmi di DPR. Terlebih lagi, anggota DPR selalu menyatakan mereka sebagai lembaga terhormat.
Publik tengah menabuh genderan perang terhadap korupsi. Dan sudah sepantasnya setiap koruptor diberikan hukuman paling berat.
Jika ada yang salah dalam sebuah kebijakan, Febri menyarankan menempuh jalur hukum. "Bukan justru menunjukkan sikap sok kuasa dan arogan," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin, sempat berniat mengusir Wamenkum HAM, Denny Indrayana, dalam rapat kerja. Tidak hanya itu, Azis pun memaki-maki Denny yang dianggap tidak sopan.
"Jangan cengengesan. Maaf Anda itu tidak ganteng. Kalau saya mau saya bisa minta anda keluar dari forum ini," hardik Aziz.
Pangkal masalahnya adalah kebijakan Kemenkum HAM memperketat syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi yang dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Sedari awal diumumkannya pengetatan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi, kontroversi langsung mencuat. Sebagian besar masyarakat dan khususnya penggiat perang melawan korupsi mendukung kebijakan untuk menguatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Sebaliknya suara menentang bermunculan dari kalangan DPR. Secara kebetulan pada saat bersamaan, ada beberapa orang politisi yang sedang menjalani proses hukum di KPK sementara yang telah dijebloskan ke dalam penjara otomatis tidak dapat lagi menikmati fasilitas pengurangan masa hukuman rutin (remisi) apalagi pembebasan bersyarat seperti para pendahulu mereka.
(mok/mei)
EmoticonEmoticon