"Saat ini, dia sedang menjalani proses hukum di Singapura. Akibat perbuatannya dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikan perempuannya, dia terancam dihukum gantung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Singapura," jelas juru bicara Satgas Penanganan Kasus TKW, Humprey Djemat dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (8/12/2011).
Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 26 November 2009 lalu. Fitriah sendiri saat itu baru bekerja delapan hari di rumah majikannya itu. "Fitriah baru pertama kali bekerja di luar negeri. Dia masuk ke Singapura dan mulai bekerja di rumah majikannya tanggal 21 November 2009," ujar Humprey.
Tidak begitu jelas bagaimana peristiwa pembunuhan itu bisa terjadi. Namun, dari hasil inteview pihak KBRI dan pengacara di Singapura, Mohammad Muzammil pada 2 Desember 2009 lalu, Fitriah kerap mendapatkan perlakuan tidak layak dari majikannya.
"Fitriah mengakui bahwa di rumah majikannya, ia sering diberi makanan basi, kerja berat membersihkan lantai, jendela, cuci baju dan lain-lain, bekerja mulai pukul 05.30 pagi dan istirahat di atas pukul 08.30 malam. Majikannya sangat cerewet, dan terjadilah suatu perkelahian di antara mereka (sudden fight)," paparnya.
Saat interview itu juga, pihak KBRI dan pengacara mengetahui usia Fitriah yang sebenarnya. Selanjutnya, bersama investigation officer terkait, dilakukan pencarian dokumen asli atas usia Fitriah yang sebenarnya ke kampung halamannya di Jember.
"Ternyata telah ditemukan bukti berupa dokumen yang menyebutkan Fitriah berusia kurang dari 17 tahun pada saat melakukan pembunuhan tersebut," imbuhnya.
Fitriah sendiri masuk ke Singapura pada tanggal 21 November 2009 dengan cara memalsukan data pada identitasnya. Di mana Fitriah mencantumkan usia 23 tahun pada dokumennya atau kelahiran tanggal 1 Juli 1986.
"Fitriah berasal dari keluarga petani miskin, kedua orang tuanya tengah menderita sakit, memiliki 2 adik perempuan dan 1 kakak perempuan. Pendidikan hanya sampai tingkat sekolah dasar," lanjutnya.
Atas pengakuan Fitriah itu, maka telah dilakukan observasi kejiwaan terhadap dirinya di Rumah Sakit Jiwa di Changi. Pada saat ini telah dilakukan beberapa kali sidang yang bersifat pre-trial conference yang dimaksudkan agar hakim mempertimbangkan lebih dahulu umur terdakwa.
"Fitriah belum cukup umur saat terjadi peristiwa pembunuhan dan juga kondisi kejiwaannya berdasarkan observasi Rumah Sakit Jiwa di Singapura," ujarnya.
Sementara itu, tim pengacara dan KBRI Singapura telah mengunjungi keluarga Fitriah di Jember dan mengabarkan proses hukum Fitriah. Hal ini membuat warga Jember berduka. Namun, tim Satgas yang juga telah bertemu dengan keluarga korban, berjanji akan membantu proses hukum Fitriah agar mendapat keringanan hukuman.
"Masih ada peluang meloloskan Fitriah dari hukuman gantung. Dimana faktor usianya yang di bawah umur akan menjadi alasan hukum agar Fitriah tidak dikenakan hukuman mati, walaupun dinyatakan bersalah, namun akan ditahan atas kebijaksanaan Presiden Singapura (detained at president pleasure)," jelasnya.
Selain itu, satgas juga yakin, Fitriah tidak punya niat untuk membunuh majikannya. "Alasan ini cukup kuat karena terjadi perkelahian di antara dirinya dengan majikannya, dan juga latar belakang tekanan psikis dan fisik yang dialaminya saat bekerja," tutupnya.
(mei/mok)
EmoticonEmoticon