DPLK mahluk si
pengurang pajak
DPLK adalah sebuah singkatan dari Dana Pensiun Lembaga
Keuangan , DPLK adalah sebuah produk hasil dari kebijakan pemerintah untuk
membantu agar jika nanti seorang karyawan pensiun dia mendapatkan dana pensiun
selain yang sudah diberikan sama perusahaan atau yang disebut pesangon.
Mungkin kita jika mendapatkan slip gaji ketika gajian akan
melihat ada BPJS pensiun yang besarnya adalah 1% dari penghasilan kita, dan
sebenarnya ada juga kewajiban dari perusahaan yang harus dibayarkan sebesar 2%
dari yang kita bayar, jadi jika kita nabung 100 ribu maka perusahaan akan
menambah 200 ribu jadi total tabungan perbulan kita adalah 300 ribu, tabungan
inilah yang nanti akan kita nikmati sewaktu pensiun, dan ini juga sebagai
pengurang pajak setiap bulannya, contoh .
Jika seseorang mendapatkan gaji dan sudah kena rate pajak
sebesar 15% , maka sebelum dipotong pajak total penghasilan kena pajak akan
ditambahkan dengan iuran pensiun itu tadi selama setahun. Tetapi karena
pemotongnya hanya 1% dari penghasilan terkadang tidak terasa bahwa pajak kita
berkurang.
Bagi orang yang sudah melek dengan keuangan maka selalu
mencari cara apakah masih bisa pajak diturunkan dengan tidak melanggar
peraturan?, bagaimana caranya?
Salah satu caranya yaotu dengan Iuran DPLK atau dana pensiun
lembaga keuangan, siapa mereka? DPLK adalah sebuah kewajiban lembaga keuangan
yang beroperasi di Indonesia untuk menampung dana pensiun para karyawan ,
mengelola dana itu sesuai dengan perintah si penabung dan melaporkan secara
berkala kepada si penabung, baik keuntungan pengembangan usaha maupun total
uang yang ada. Perusahaan yang aktif juga berkewajiban memfasilitasi jika ada karyawan
yang maul kit, tapi ada juga perusahaan yang sudah membuat system DPLK masing
masing karyawannya,
Intinya adalah menabung untuk masa pensiun, tetapi
sebenarnya manfaat yang bisa diterima oleh karyawannya adalah menjadi pemotong
pajak setiap bulannya, ditempat saya
bekerja meskipun kecil tapi hal ini difasilitasi siapa yang akan menabung DPLK,
berapa jumlah perbulannya dipotong langsung dari gaji dan menjadi pengurang
pajak. Cara menerangkannya sederhana, contoh nongkret
jika rate pajak anda sudah 15% dan anda menyimpan salam setahun sebanyak 6
juta (per bulan 500 ribu) maka berapa manfaatnya?
Jika tidak dimasukan dana DPLK maka 6.000.000 akan dimasukan
kedalam pendapatan kena pajak dengan pajak 15% = 900.000 rupiah
Jika dimasukan kedalam dana DPLK maka anda tidak dipotong
pajak untuk penghasilan 6.000.000 itu, dan akan dipotong nanti jika anda
mengambilnya sebesar 5% saja, dan itu pu nanti, setelah dana di investasikan
sesuai dengan yang kita pilih, berarti sudah save 900.000 atau aktualnya
600.000 setelah dipotong pajak nanti, itu jika 6 juta yang kita simpan,
bagaimana jika kita simpan sebanyak 20 juta setiap tahunnya? Silahkan anda
hitung sendiri.
Menabung adalah salah satu I’tikad yang baik dan untuk
menghargai kita sendiri bahwa kita bisa memanage keuangan dengan tidak
dimasukan dalam golongan tidak dikuras habis. Dan tentunya menabung secara
lebih smart dan menghasilkan
Salam.
saeful
Penulis adalah anggota Komitkabe cikarang yang bekerja di
sebuah perusahaan PMA
EmoticonEmoticon