Masalah Mogok kerja Karyawan PT. Kanefusa Indonesia

setelah sekian lama mencari asal muasal atau istilahnya kronologi mogok karyawan PT. Kanefusa Indonesia
akhirnya saya berhasil mendapatkan Informasi kronologis mengenai karyawan PT. Kanefusa Yang mogok kerja
Informasi Ini saya peroleh dari bagian HRD PT. Kanefusa Indonesia, untuk kronologisnya silahkan baca sampai tuntas
mudah mudahan bisa menjadikan pelajaran berharga.
ini merupakan kronologis versi perusahaan adapun isi dan kebenarannya perusahaan PT. Kanefusa Indonesia bertanggung jawab penuh


KRONOLOGIS KENAIKAN GAJI 2010 PT. KANEFUSA INDONESIA

1.    Pada tanggal 12 Januari 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, dimana membahas mengenai rumusan system kenaikan gaji dan penggolongan perusahaan.
-    Serikat pekerja ingin merundingkan masalah golongan perusahaan yang ada pada KBLI 2893 (golongan 2) terlebih dahulu sebelum bicara mengenai system kenaikan gaji yang akan digunakan,
-    Perusahaan hanya ikut pada TDP yang ditetapkan pemerintah dan Top Management perusahaan menyerahkan kepada bagian HRD & GA apabila serikat ingin membicarakan perihal golongan perusahaan, dan berunding kembali dengan Top management setelah selesai membicarakan perihal golongan perusahaan.
-    Kesimpulan meeting ini Serikat membicarakan masalah penggolongan dengan HRD & GA.
2.    Pada tanggal 12 Januari 2010, Setelah perundingan dengan Top Management diadakan kembali meeting antara Perwakilan perusahaan (HRD & GA) dengan Serikat Pekerja (SPMI)), yang membahas mengenai penggolongan perusahaan,
-    sedangkan serikat pekerja ingin UMK perusahaan masuk golongan I berpendapat bahwa golongan perusahaan berdasarkan pada aktualisasi produksi, oleh karena itu serikat pekerja akan menanyakan mengenai aktualisasi produksi tersebut kepada dewan pengupahan
-    Perusahan berpendapat apabila serikat ingin mempertanyakan status KBLI perusahaan silahkan bertanya pada instansi yang mengeluarkan, perusahaan berpendapat bahwa golongan perusahaan tetap berdasar pada TDP yang ditetapkan oleh pemerintah dan masih berlaku
-    Dimana kesimpulan meeting ini, serikat pekerja akan menanyakan mengenai aktualisasi produksi tersebut kepada dewan pengupahan, dan akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.
3.    Pada tanggal 15 Januari 2010, diadakan meeting antara Perwakilan perusahaan (HRD & GA) dengan Serikat Pekerja (SPMI), yang membahas mengenai dasar - dasar penggolongan UMK perusahaan,
-    Menurut serikat bahwa dasar perhitungan UMK dapat dilihat dari KBLI/SIUP atau actual Produksi.
-    Perusahaan berpendapat bahwa perusahaan ikut pada ketetapan dari pemerintah melalui TDP dan apabila bermasalah pada No. KBLI perusahaan maka harus ada pembuktian dari instansi pemerintah, dan actual produksi perusahaan selalu dilaporkan kepada pemerintah,
-    dimana kesimpulan meeting ini antara perusahaan dengan serikat belum menemui titik temu dan akan diadakan pertemuan lagi pada tanggal 21 Januari 2010.
4.    Pada tanggal 21 Januari 2010, diadakan meeting antara Perwakilan perusahaan (HRD & GA) dengan Serikat Pekerja (SPMI), yang membahas mengenai penggolongan UMK.
-    Serikat pekerja tetap mengacu kepada actual produksi yang menurut mereka masuk dalam golongan KBLI 2922,
-    Sedangan perusahaan tetap mengikuti pada ketetapan pemerintah melalui TDP perusahaan dimana perusahaan masuk pada golongan KBLI 28932 dan
-    Dimana kesimpulan meeting tersebut pada meeting ini perusahaan dan serikat sepakat untuk tripartite.
5.    Pada Tanggal 29 Januari 2010 pihak perusahaan (HRD & GA) mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi untuk permohonan Mediasi.
6.    Pada tanggal 23 Pebuari 2010, perusahaan mendapatkan surat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 18 Perbuari 2010, dimana menugaskan Bp. Ersada Bangun dan Siti Aisyah untuk Verifikasi dan penetapan atas golongan upah pada tanggal 25 Pebuari 2010 dimana verifikasi tersebut berdasarkan surat dari PUK SPMI pada tanggal 11 Pebuari 2010.
7.    Pada tanggal 25 Pebuari 2010, diadakan Verifikasi lapangan oleh Ersada Bangun dan Siti Aisyah dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi.
8.    Pada tanggal 19 Maret 2010, perusahaan menerima surat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 17 Maret 2010, tentang Jawaban atas Verifikasi dan penetapan atas golongan upah, dimana kesimpulan surat tersebut yaitu Perusahaan termasuk pada Industri alat pemotong dan alat-alat lain yang digunakan dalam rumah tangga dan termasuk dalam kelompok 2.
9.    Pada tanggal 22 Maret 2010, perusahaan mendapatkan surat permohonan berunding kenaikan upah berkala tahun 2010 dari serikat pekerja (SPMI) dan tembusan surat jawaban dari serikat pekerja (SPMI) atas surat Jawaban atas Verifikasi dan penetapan atas golongan upah dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 17 Maret 2010.
10.    Pada tanggal 23 Maret 2010, kembali diadakan meeting antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Perwakilan Perusahaan (Manager-manager) yang membahas tentang penjelasan rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010 antara perusahaan dengan serikat.
-    Serikat pekerja mengajukan rumusan Gaji Pokok = (GP 2009 +? UMK 1) + PA + MK + PP.
-    Sedangkan rumusan dari perusahaan Gaji Pokok = (GP 2009 + ? UMK 2010) + a dimana a yaitu Absensi + MK + Penilaian. Ada persamaan persepsi atas rumusan perusahaan dengan serikat walaupun rumusannya berbeda.
-    Dimana kesimpulan pada meeting tersebut yaitu serta perusahaan dan serikat akan mempelajari kembali rumusan masing-masing dan pertemuan akan diadakan lagi pada tanggal 26 Maret 2010.
11.    Pada tanggal 26 Maret 2010, diadakan meeting antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Perwakilan Perusahaan (Manager-manager)  yang membahas tentang rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010 antara perusahaan dengan serikat.
-    Dapat memakai rumusan dari serikat yaitu Gaji Pokok = ? UMK  + PA + MK + PP, tetapi tanpa PP jadi rumusan baru perusahaan yaitu Gaji Pokok = ? UMK + PA + MK,
-    Serikat pekerja ingin mempelajari terlebih dahulu rumusan perusahaan,
-    Dimana kesimpulan meeting ini perusahaan dan pada meeting ini belum ada titik temu mengenai rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010, dan pertemuan akan diadakan kembali pada tanggal 01 April 2010.
12.    Pada tanggal 01 April 2010, diadakan meeting antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Perwakilan Perusahaan yang mambahas tentang rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010 antara perusahaan dengan serikat,
-    Serikat memberikan pengajuan terakhir untuk rumusan kenaikan gaji 2010 yaitu Gaji Pokok = ? UMK + PA + MK, dengan PA untuk nilai A=4%, B=3%, dan C=2%, dan MK untuk masa kerja 1-3 Tahun = 1%, 3-5 Tahun = 2%, 5-7 Tahun = 3%, 7-10 Tahun = 4% dan 10 tahun keatas = 5%.
-    Karena sudah mendekati tengah tahun, perusahaan ingin agar untuk rumusan kenaikan gaji tahun ini memakai rumusan perusahaan dan dengan target tahun depan perusahaan akan membahas lebih lanjut mengenai usulan serikat dan skala upah. Perwakilan perusahaan tidak berwenang untuk memutuskan presentase dari rumusan tersebut, yang berwenang adalah Top Management perusahaan
-    Kesimpulan meeting ini Perusahaan dan serikat pekerja sepakat untuk menyerahkan permasalahan ini untuk mediasi.
13.    Pada tanggal 14 April 2010, perusahaan mendapatkan surat panggilan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Kab Bekasi yang akan diadakan pada tanggal 19 April 2010.
14.    Pada tanggal 22 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, dimana membahas mengenai penentuan a.
-    dimana kesimpulan meeting ini perusahaan membuka = ?UMK II (8,55%) + a (1%), yang didasarkan dari inflasi,
-    pertemuan ini belum ada titik temu dan akan dirundingkan kembali tanggal 27 April 2010.
15.    Pada tanggal 27 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, dimana membahas mengenai lanjutan penentuan a,
-     Serikat menganggap a yang dtawarkan perusahaan pada meeting sebelumnya tidak rasional karena inflasi rendah sedangkan, dan Serikat mengeluarkan a sebesar 7,5% dimana dibagi PA = 4%, MK = 2,5% dan Absensi = 1%.
-    menurut perusahaan nilai tersebut cukup rasional dan perusahaan tidak memiliki dampak yang besar pada inflasi. Perusahaan berjanji akan memberikan lebih dari 1%, perusahaan  meminta serikat membuka a yang diinginkan
-    Perusahaan menilai angka yang diajukan serikat tidak rasional dan tidak mungkin tercapai.
16.    Pada tanggal 28 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, yang membahas mengenai lanjutan penentuan a,
-    Serikat berpendapat perusahaan dapat membuka a diatas 2%,
-    Perusahaan sepakat menaikkan a = 2 %
-    Dan serikat menurunkan a menjadi 5%.
-    Perusahaan kembali menaikkan a menjadi 2.1%.
-    Kesimpulan meeting perusahaan dan serikat belum ada titik temu & akan dirundingkan kembali pada tanggal 30 April 2010 pukul 16.00.
17.    Pada tanggal 30 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, yang membahas mengenai lanjutan penentuan a,
-    dimana kesimpulan meeting tersebut perusahaan sudah memberikan angka maksimal untuk a yaitu 2,45 % agar kenaikan gaji ini cepat selesai, tetapi apabila serikat tidak terima maka angka tersebut maka perusahaan akan turun kembali ke angka 2,1 %,
-    Serikat belum mengeluarkan angka karena merasa angka perusahaan belum maksimal dan minta pertemuan ditunda,
-    Pertemuan diadakan kembali pada hari selasa 03 mei 2010 sore hari.
18.    Pada tanggal 04 Mei 2010 (pada notulensi ada kesalahan bulan), diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, yang membahas mengenai lanjutan penentuan a,
-    dimana pada meeting tersebut perusahaan kembali kepada angka maksimalnya (2,45 %)
-    dan serikat memberikan angka 3,3%,
-    perusahaan menaikkan angka a sebesar 2,7 %,
-    serikat pun setuju dengan syarat PA = 60%.
-    Kesimpulan meeting tersebut terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan serikat untuk a adalah 2,7 % dengan PA = 60 % maksimal dari a.
-    Pada meeting ini, banyak karyawan yang mengajukan Izin untuk tidak lembur untuk mengawal perundingan, dimana tidak diizinkan oleh pimpinan produksi tetapi karyawan tetap tidak lembur dan menunggu perundingan.
19.    Pada tanggal 12 Mei 2010, diadakan meeting untuk membahas implementasi kenaikan gaji tahun 2010 antara Perwakilan Perusahaan (manager) dengan serikat pekerja (FSPMI),
-    dimana pada meeting ini perwakilan perusahaan memaparkan tabel pembagian PA=60%, MK=20%,Ab=20%
-    Serikat ingin mempelajarinya terlebih dahulu.
-    Kesimpulan meeting ini bahwa pertemuan akan dijadwalkan ulang untuk serikat mempelajari data implementasi dan pertemuan akan diadakan kembali pada hari Jum’at 14 mei 2010 pukul 15.00.
20.    Pada tanggal 14 Mei 2010, diadakan meeting lanjutan mengenai implementasi kenaikan gaji tahun 2010 antara Perwakilan Perusahaan (manager) dengan serikat pekerja (FSPMI),
-    dimana pada meeting ini serikat memberikan tabel perhitungan insentif performance, untuk PA=60%, MK=25% & Ab=15%,
-    kesimpulan meeting ini adalah perusahaan tetap berkeinginan usulannya diterima, dan serikat beracuan pada notulensi terdahulu mengenai pendistribusian  a dirundingkan dengan serikat.
21.    Pada tanggal 18 Mei 2010, wakil perusahaan (manager HRD) meeting dengan Serikat pekerja (FSPMI) yang membahas tentang surat peringatan yang ditujukan kepada Mardi Utomo dan Sumpono TAW dan distribusi a,
-    Dimana perusahaan memberikan surat peringatan tersebut kepada karyawan bukan kepada serikat,
-    tetapi serikat ingin surat tersebut dicabut dan memanggil pihak yang berkepentingan untuk bicara secara kekeluargaan,
-     perusahaan berat untuk mencabut surat peringatan tersebut tetapi untuk memanggil pihak perusahaan bisa melakukannya.
-    Untuk distribusi a serikat dan perusahaan tidak menemui kesepakatan. (Serikat memberikan surat 019/PUK SPAMK PT.KFI/V/2010 tentang pernyataan sikap terhadap surat peringatan)
22.    Pada tanggal 25 Mei 2010, perusahaan membagikan rapel kenaikan gaji kepada karyawan .
23.    Pada tanggal 26 Mei 2010, wakil perusahaan (manager HRD) meeting dengan Serikat pekerja (FSPMI) yang membahas tentang surat peringatan dan Implementasi kenaikan berkala (a),
-    pada meeting ini perusahaan dan serikat masih kepada pendirian masing-masing,
-    dalam meeting ini perusahaan dan serikat tidak menemui kesepakatan. (Serikat memberikan surat 020/PUK SPAMK KFI/V/2010 tentang penolakan dan surat 021/PUK SPAMK PT.KFI/V/2010 tentang pernyataan sikap terhadap surat peringatan).
24.    Pada tanggal 07 Juni 2010, perusahaan mendapatkan surat pemberitahuan mogok kerja dengan no. 001/PUK SPAMK FSPMI/PT KFI/ VI/2010.
25.    Pada tanggal 08 Juni 2010, terjadi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja.
26.    Pada tanggal 09 Juni 2010, terjadi lagi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja. Dan pada Pukul 16.30, anggota FSPMI dari PT. Musashi sebanyak ± 40 Orang mendatangi PT. Kanefusa Indonesia, yang katanya ingin Ngobrol-ngobrol dengan PUK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.
27.    Pada tanggal 10 Juni 2010, terjadi lagi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja. Dan pada Pukul 16.30, anggota FSPMI dari PT. Kymco & PT. Enkei sebanyak ± 50 Orang mendatangi PT. Kanefusa Indonesia, yang katanya ingin Ngobrol-ngobrol dengan PUK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.
28.    Pada tanggal 11 Juni 2010, terjadi lagi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja. Dan pada Pukul 16.30, anggota FSPMI dari PT. Musashi & PT. Kymco sebanyak ± 60 Orang mendatangi PT. Kanefusa Indonesia, Yang melakukan kegiatan bernyanyi-nyanyi dan bertepuk tangan.
29.    Pada tanggal 15 Juni 2010, dilakukan pertemuan antara Perusahaan dan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia dengan Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas), Dimana pada meeting tersebut :
-    Pihak Serikat tidak mau untuk mediasi, mereka ingin sidang tersebut menjadi sidang Hearing.
-    Pihak perusahaan ingin mediasi.
-    Kesimpulan sidang tersebut, serikat dan perusahaan tidak menemui titik temu karena serikat ingin hearing, sedangkan perwakilan perusahaan ingin Mediasi.
30.    Pada Tanggal 16 Juni 2010, Lima pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi yang diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Perintah 090/1878/WAS/VI/2010 (terlampir) Ke PT. Kanefusa Indonesia dan diterima oleh perwakilan perusahaan (Ass. Manager HRD & GA). Dimana mereka melakukan pemeriksaan terhadap surat pengaduan yang dilayangkan kepada mereka oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia dengan no Surat : 10/PUK SPAMK PT.KFI/V/2010 pada tanggal 26 Mei 2010, kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah perusahaan membuat surat pernyataan terhadap beberapa hasil pemeriksaan oleh Pegawai Pengawas. Pegawai pengawas tersebut juga ingin bertemu dengan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia, tetapi ditolak oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.
31.    Pada Tanggal 17 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia dilakukan.
32.    Pada Tanggal 17 Juni 2010, Pegawai Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) melakukan kunjungan Ke PT. Kanefusa Indonesia dan diterima oleh perwakilan perusahaan & Top Management PT. Kanefusa Indonesia, dimana membahas mengenai masalah Mogok kerja yang diorganisir oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia. Pada pertemuan tersebut terjadi pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) dengan perusahaan, dan terjadi pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) dengan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia. Pada pertemuan tersebut Perusahaan pada pertemuan kedua dengan Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) membuat surat pernyataan terhadap aksi mogok yang diorganisir oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia. Dan pada saat Pegawai Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) ingin bertemu dengan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia untuk kedua kalinya ditolak oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.
33.    Pada Tanggal 17 Juni 2010, Perusahaan mengirimkan panggilan untuk bekerja kepada karyawan yang mengikuti aksi mogok.
34.    Pada tanggal 18 Juni 2010 hingga 21 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.
35.    Pada tanggal 19 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.
36.    Pada tanggal 20 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.
37.    Pada tanggal 21 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.
38.    Pada tanggal 21 Juni 2010, Perusahaan mengirimkan panggilan kedua untuk bekerja kepada karyawan yang mengikuti aksi mogok.
39.    Pada tanggal 21 Juni 2010, Perusahaan mendapatkan surat no. 004/SPAMK FSPMI/PT KFI./VI/2010 tentang pemberitahuan perpanjangan mogok kerja dari PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia





Cikarang, 21 Juni 2010
PT. Kanefusa Indonesia


Hermansyah Putra
Ass. Manager HRD & GA

3 komentar

SER VICE PANGGILAN BERGARANSI.{ ARTA JAYA TEKNIK }
ARTA JAYA TEKNIK
Jln raya jati waringin No.9A. Pondok Gede
BEKASI


SERVICE PANGGILAN BERGARANSI
Kami menerima jasa service AC dan elektronik lain seperti:


AC SPLIT LEMARI ES TV COLOR
AC WINDOW FREZZER DVD
AC CELLINNG DISPENSER VCD.DLL
AC CASSETTE WATER HEATER
AC DUCKTING MESIN CUCI
AC FLOOR POMPA AIR
AC CENTRAL. DLL INSTALASI LISTRIK. DLL

KAMI JUGA MENERIMA TUKAR TAMBAH, JUAL BELI, AC BARU DAN BEKAS.
HUBUNGI KAMI

TLP. {021}. 9 6000 967.{ 021}. 9347 9995.
HP. 0813 8955 37 99

bisakah saya bekerja di perusahaan bapak setelah pulang dari korea.. kebetulan saya bekerja di produk macam2 knife di korea

kandangherbal.blogspot.com

Dapur Kosmetik & Kecantikan untuk Kaum Hawa
Harga Dijamin Paling Murah


EmoticonEmoticon